Jumat, 07 November 2014

Pemuda, Sosialisasi, dan warga negara.



PEMUDA DAN SOSIALISASI
A.    PENGERTIAN PEMUDA

Pemuda adalah golongan manusia dengan rentang usia 15-30 tahun yang masih perlu pembinaan kearah yang lebih baik. Golongan Pemuda ialah status potensial  sebagai penerus cita-cita dan perjuangan bangsa. Sebagai generasi Pemuda harapan bangsa Pemuda mempunyai beberapa andil bagi pembangunan bangsanya sehingga siapa menguasai Pemuda maka akan menguasai masa depan.

B.     PENGERTIAN SOSIALISASI
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

C.     INTERNALISASI BELAJAR DAN SOSIALISASI

Sosialisasi dapat diartikan sebagai proses belajar individu untuk mengenal dan menghayati norma serta nilai social sehingga terjadi pembentukan sikap untuk berperilaku sesuai dengan tuntunan prilaku masyarakat.
            Berdasarkan jenisnya sosialisasi dibagi menjadi dua: sosialisasi primer (keluarga) dan sosialisasi sekunder (masyarakat).
a.       Sosialisasi primer peter L Berger dan Luckman
Sosialisasi pertama yang dijalani individu semasa kecil dengan belajar menjadi anggota masyarakat (keluarga). Sosialisasi primer berlangsung  saat anak menginjak usia 1-5 tahun atau saat anak belum masuk sekolah.
b.      Sosialisasi sekunder
Sosialisasi lanjutan dari sosialisasi primer yang memperkenalkan individu ke dalam kelompok tertentu dalam masyarakat. Salah satu bentuknya adalah resosialisasi dan desosialisasi, dalam proses resosialisasi, seseorang diberi suatu identitas diri yang baru. Sedangkan dalam desosialisasi seseorang mengalami perubahan pada identitas yang

Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat sedangkan sosialisasi adalah suatu  proses yang mempelajari tentang norma-norma masyarakat yang akan membentuk kepribadian dilingkungan masyarakat jadi internalisasi belajar dan sosialisasi adalah proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak hanya ada pada intersitusionalisasi tetapi norma-norma tersebut sudah  mendarah daging dalam jiwa setiap anggota masyarakat.
            Norma-norma tersebut dibedakan menjadi     :
a.       Norma yang mengatur pribadi yang mencakup norma kepercayaan yang bertujuan agar manusia memiliki hati nurani yang baik.
b.      Norma-norma yang mengatur hubungan pribadi, mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum serta mempunyai tujuan tujuan agar manusia mencapai kedamaian hidup.
D.    PROSES SOSIALISASI
·         Tahap persiapan (preparatory stage) Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mulai mengenal dunia social mereka termasuk pemahaman tentang diri.
·         Tahap meniru (play stage) Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Mulai mengenali diri anggota keluarga dan bahkan lingkungan sekitarnya. Kemampuan untuk menenmpatkan diri diposisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini.
·         Tahap siap bertindak (game stage) Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran.
·         tahap penerimaan norma kolektif (generalized stage/ generalized other) pada tahap ini seseorang sudah dikategorikan dewasa. Mereka sudah dapat menempatkan diri mereka pada posisi masyarakat luas.


E.     PERAN SOSIAL MAHASISWA DAN PEMUDA DIMASYARAKAT
Mahasiswa adalah pelajar yang memiliki intelektual lebih tinggi dari pelajar sekolah karna mereka mempunyai dasar ilmu sesuai jurusan mereka. Mahasiswa adalah asset Negara yang perlu dikembangkan karena mereka adalah generasi yang akan meneruskan generasi terdahulu, tapi mahasiswa juga merupakan sebuah entitas social yang selalu berinteraksi dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa pun dituntut untuk memainkan peran aktif dalam kehidupan social kemasyarakatan.
Peran mahasisawa dalam kehidupan politik   :
1.      Sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mahasiswa mempunyai ruang terbuka yang luas dalam masyarakat.
2.      Sebagai kelompok masyarakat yang palin lama menduduki bangku sekolah, sampai di universitas mahasiswa telah mengalami proses sosialisasi politik yang panjang.
3.      Kehidupan kampus membentuk gaya hidup yang unik dikalangan mahasiswa. Mahasiswa berasal dari berbagai daerah, suku, agama, dan bahasa terjalin dalam kegiatan kampus sehari-hari.
4.      Mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise mampu masuk kesemua lapisan.
Tugas dan tanggungjawab peran mahasiswa :
Peran moral
Mahasiswa dipandang oleh masyarakat sebagai golongan berpendidikan dan berintelektual tinggi, kita sebagai mahasiswa harus menjaga moral dari segala hal yang menyimpang. Mahasiswa harus menjadi contoh dan keteladanan yang baik sebagai amanah dan tanggungjawab sebagai kaum terpelajar.
Peran social
Mahasiswa harus menumbuhkan jiwa social mereka atau solidaritas social. Solidaritas yang tidak dibatasi oleh sekat-sekat kelompok, namun solidaritas social yang universal secara menyeluruh serta dapat melepaskan keangkuhan dan kesombongan mahasiswa tidak bias melihat penderitaan orang lain, tidak bias melihat adanya kaum tertindas. Mahasiswa dengan sifat social dan kasih sayangnya turut turun tangan  dan memberikan bantuan.
Peran akademik
sebagai mahasiswa yang telah melewati jenjang pendidikan dasar hingga yang lebih tinggi, kita memiliki kewajiban untuk memajukan bangsa dengan menggunakan ilmu dan kemampuan berpikir kita. Mahasiswa dengan segala macam kesibukan aktivitasnya haruslah tetap seimbang dengan tetap menjaga kuliahnya. Setiap mahasiswa dan orang tua pasti menginginkan mahasiswa atau anaknya lulus dengan berhasil dan menjadi orang berguna maka sebagai mahasiswa kita harus berusaha sekuat tenaga untuk mewujudkan keinginan tersebut demi menyongsong masa depan yang cerah tetaplah bangkit dan mencari solusialternatif untuk mengembangkan kemampuan diri meraih masa depan dan memajukan bangsa.
Peran politik
Mahasiswa dengan kreativitasnya yang tinggi dituntut untuk berperan lebih nyata terhadap perubahan politik .
Peranan pemuda dalam masyarakat
            Masyarakat memerlukan peran serta pemuda untuk kemajuan bersama. Pemuda memiliki semangat yang menyala-nyala dan tekat baja serta visi dan kemuan untuk menerima perubahan dinamis pemuda menjadi motor dalam pembangunan masyarakat.


F.      PEMUDA DAN IDENTITAS
Dalam pola pengembangan pembinaan pemuda. Pemuda adalah      :
1.      Dari segi biologis pemuda adalah berumur 15-30 th
2.      Dari segi budaya/ fungsional, pemuda adalah manusia berumur 18/21 keatas yang dianggap sudah dewasa misalnya untuk tugas-tugas negara dan hak pilih.
3.      Dari angkatan kerja terdapat istilah tenaga muda dan tua. Tenaga muda adalah berusia 18-22 th.
4.      Dilihat dari perencanaan modern yang mengenal tiga sumber daya yaitu sumber daya alam, dana dan manusia. Yang dimaksud sumber data manuasia muda adalah berusia 0-18th
5.      Dilihat dari ideologi politis generasi muda adalah calon pengganti generasi terdahulu yaitu umur antara 18-30 atau 40 th.
6.      Dilihat dari umur, lembaga dan uang lingkup tempat diperoleh 3 kategori yaitu :
-          Siswa usia 6-18th di bangku sekolah
-          Mahasiswa uasia 18-25 di perguruan tinggi
-          Pemuda diluar lingkungan sekolah/ perguruan tinggi usia 25-30 th

Aspek pemuda dalam pola pengembangan dan pembinaan pemuda yaitu     :
a.       Sosial psikologi
Proses pertumbuhan dan perkembangan kepribadian, serta penyesuaian diri secara jasmaniah dan rohaniah sejak dari masa kanak-kanak sampai usia dewasa dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti keterbelakangan mental, salah asuh orang tua atau guru, pengahur negatif lingkungan. Hambatan tersebut memungkinkan terjadinya kenakalan remaja, maslah narkoba dan lain-lain.
b.      Soaial budaya
Perkembangan pemuda berada dalam proses modernisasi dengan segala akibat sampingnya yang bisa berpengaruh pada proses pendewasaannya, sehingga apabila tidak memperoleh arah yang jelas maka corak dan warna masa depan negara dan bangsa akan menjadi lain dari yang dicita-citakan.
c.       Sosial ekonomi
Bertambahnya pengangguran dikalangan pemuda karena kurang lapangan pekerjaan akibat dari pertambahan penduduk dan belum meratanya pembangunan.
d.      Sosial politik
Belum terarahnya pendidikan politik dikalangan pemuda dan belum dihayatinya mekanisme demokrasi pancasila, tertib hukum dan disiplin nasional sehingga merupakan hambatan bagi penyaluran aspirasi generasi muda.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah :
-          Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme
-          Kekurangpastian yang dialmi generasi muda terhadap masa depannya
-          Belum seimbang jumlah pemuda dan fasilitas pendidikan yang tersedia bail formal/ non formal dan tingginya jumlah putus sekolah.
-          Kurang lapangan kerja dan kesempatan kerja sehingga pengangguran semakin tinggi yang mengakibatkan kurangnya produktivitas nasional.
-          Kurang gizi yang menyebabkan hambatan bagi kecerdasan dan pertumbuhan badan, karena ketidaktauan tentang gizi seimbang dan rendahnya daya beli.
-          Masih banyak perkawinan dibawah umur terutama dikalangan masyarakat pedesaan.
-          Adalanya generasi muda yang menderita fisik, mental dan sosial.
-          Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
-          Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika.
-          Belum adanya peraturan perundang-undangan yang menyangkut generasi muda.
G.    POLA DASAR PEMBINAAN DAN PERKEMBANGAN PEMUDA

Pola dasar pembinaan dan perkembangan Pemuda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Pola dasar pembinaan dan perkembangan Pemuda disusun berdasarkan :
1.      Landasan Idiil                   : Pancasila
2.      Landasan Konstitusional  : UUD 1945
3.      Landasan Strategi             : Garis-Garis Besar Haluan Negara
4.      Landasan Historis             : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
5.      Landasan Normatif           : Tata nilai ditengah masyarakat
Pembinaan dan pengembangan Pemuda bertumpu pada strategi dan tujuan nasional, yaitu tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV atas dasar tersebut diperlukan penataan kehidupan Pemuda  sehingga mereka mampu memainkan peranan dalam masyarakat. Pembinaan dan pengembangan Pemuda harusalah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa depan dan kepekaan terhadap situasi lingkungan untuk merelevansikan partisipasi merela dalam setiap kegiatan bangsa dan Negara untuk itu, kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsa merupakan factor penentu yang mewarnai pembinaan Pemuda dan bangsa dalam memasuki masa yang akan dating.
            Tanpa adanya peranan Pemuda maka tujuan pembangunan sulit diwujudkan karena Pemuda adalah lapisan masyarakat yang cukup besar namun juga harus diikuti dengan kreativitas serta kegairahan Pemuda itu sendiri, apabila pemuda jaman sekarang terpisah dari persoalan masyarakatnya, sulit terwujud pemimpin masa dating yang dapat memimpin bangsanya sendiri.
H.    2 PENGERTIAN POKOK PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA
Generasi muda sebagai subjek pembinaan dan pembangunan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan keterlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
            Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
I.       MASALAH KEPEMUDAAN
            Saat pemuda dihadapkan dengan berbagai disiplin ilmu artinya pemuda tersebut dipersiapkan untuk mengemban tugas pembangunan pada masa yang akan dating, masa penyerahan tanggung jawab dari generasi tua ke generasi muda.

1.      Pemuda membutuhkan  figure teladan
 Pemuda cenderung akan lebih terkesan pada nilai-nilai luhur yang mereka lihat dari seorang yang mereka teladani seperti Orang tua atau Guru.
2.      Pemuda dengan sikap apatis
Kecenderungan sikap tidak peduli terhadap sesuatu dan tidak mau terlibat didalamnya. Sikap apatis ini terwujud didalam ketidakacuhannya akan apa terjadi di masyarakat.
3.      Kecemasaan dan kurangnya harga diri
Banyak pemuda yang melampiaskan masalah mereka dengan hal-hal yang negative seperti minum minuman keras, seks bebas , narkoba dll.
4.      Ketidakmampuan Pemuda untuk Terlibat dalam sosialisasi
Pemuda cenederung sulit melibatkan diri secara emosional atau dalam hubungan pribadi dan dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dikarenakan pola piker ekonomis dan kecenderungan untuk menintelektualkan sesuatu.
5.      Perasaan tidak berdaya terhadap perkembangan jaman
Teknologi yang semakin maju dewasa ini semakin menguasai pikiran dan sikap pemuda.
6.      Pandangan akan pengalaman
Perilaku negative pemuda dengan meminum minuman keras, obat-obatan terlarang dan seks pada mulanya hanya mencoba-coba hal ini didasarkan pada pengalaman sesorang yang keliru.
J.       POTENSI PEMUDA
Potensi yang ada pada pemuda dan perlu dikembangkan yaitu :
a.       Idealism dan daya kritis
b.      Dinamika kretivitas
c.       Keberanian mengambil resiko
d.      Optimis dan kegairahan
e.       Sikap kemandirian dan disiplin murni generasi muda
f.       Terdidik
g.      Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h.      Kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi


K.      TUJUAN POKOK SOSIALISASI
1.      Memberi keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melangsungkan kehidupan seseorang kelak ditengah-tengah masyarakat.
2.      Menambah kemampuan berkomunikasi secara efektif dan efisien.
3.      Membantu pengendalian fungsi organic yang dipelajari melalui latihan mawas diri.
4.      Membiasakan individu dengan nilai-nilai kepercayaan pokok yang ada dalam masyarakat
5.      Membiasakan diri berprilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada dalam masyarakat.
L.       PERGURUAN DAN PENDIDIKAN
Mengembangkan Potensi Generasi Muda
Pemuda memiliki potensi yang besar untuk ikut serta membangun bangsa. Mereka mempunyai kreatifitas dan mampu berkarya dengan ide-ide baru mereka. Pengembanga  potensi ini perlu dikembangkan kearah positif dimulai dari keluarga. Peranan orang tua yang dapat mendorong sang anak agar mengembangkan potensi mereka kearah yang tepat. Pemuda dapat mengembangkan potensi mereka melalui hobby yang mereka miliki lalu disalurkan sehingga mereka dapat membuat suatu karya yang akan membuat kepercayaan bagi mereka sendiri.
Pengertian Pendidikan dan Perguruan Tinggi
                        Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan.
·         Pendidikan dasar  merupakan jenjang pendidikan awal selama Sembilan tahun masa sekolah anak-anak yang melandasi pendidikan menengah.
·         Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan setelah pendidikan dasar
·         Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program sarjana, magister, doctor, dan spesialis yang diselenggarakan perguruan tinggi.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi.
M.   HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat berwenang menetapkan hukum, peraturan yang mengikat bagi seluruh anggota masyarakat untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tsb.
Hukum Menurut Ahli
-       Menurut Utrecht : Himpunan peraturan-peraturan (perintah/larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
-       Menurut JCT Simorangkir SH dan WoerjonoSastropranoto SH :
Peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman tertentu.
-       Menurut aritoteles : sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya dipengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap para pelanggar
-       Menurut Leon Duguit : semua aturan tingkah laku para penggunanya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama jika ada yang melanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melanggar tsb.

Sifat Hukum        :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2.      Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3.      Peraturan itu secara alami bersifat memaksa
4.      Sanksi dapat dijatuhkan apabila melanggar
Ciri Hukum   :
1.      Terdapat perintah dan larangan
2.      Peraturan-peraturan yang harus dipatuhi setiap kelompok
Sumber Hukum         :
1.      Hukum Material          : Politik, sejarah, Ekonomi.
2.      Hukum Formal            :
-       Undang-undang (statue), adalah peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara.
-       Kebiasaan (custom), adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama dan diterima oleh masyarakat.
-       Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi), adalah keputusan hakim terdahulu yang sering didasarkan keputusan hakim mengenai masalah yang sama.
-       Traktat (treaty) adalah perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai suatu hal, masing-masing pihak terikat dengan perjanjian itu.
-       Pendapat sarjana hukum, ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian Hukum

Pembagian Hukum      :
1.      Hukum Tertulis
2.      Hukum Tidak Tertulis

o   Hukum tertulis yaitu hukum yang tertulis dalam perundang-undangan.
o   Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak tertulis dalam perundang-undangan namun hidup dalam keyakinan masyarakat (hukum kebiasaan)
Dilihat dari segi isinya Hukum dibagi menjadi :
1.      Hukum Privat  atau hukum sipil yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain  dengan menitik beratkan pada kepentingan seseorang. Missal   : hukum perdata.
2.      Hukum Publik atau hukum Negara yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan warga Negara.
Hukum Publik terdiri dari       :
1.      Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara pemerintah pusat dengan bagian-bagian Negara.
2.      Hukum Administrasi, yaitu hukum yang mengatur cara –cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dan kekuasaan alat-alat kelengkapan Negara.
3.      Hokum pidana, yaitu hokum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada pelanggar hokum serta mengatur bagaimana cara mengajukan perkara kemuka pengadilan.
4.      Hukum Internasional, yaitu terdiri dari hokum perdata  internasional dan hokum public internasional. Hokum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan Negara lain dalam hubungan internasional.

Pengertian Negara
Negara berasal dari bahasa inggris state, belanda staat, perancis etaat, yang sama-sama berasal dari bahasa latin status atau statum yang berate keadaan suatu yang bersifat tegak dan tetap.
1.      Jhon Locke Negara adalah suatu badan organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
2.      Max Weber Negara adalah  suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3.      Mac Iver suatu Negara harus mempunyai tiga unsure pokok yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
4.      Roger F. S. Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama oleh masyarakat.

Tugas Negara :
1.      Tugas essensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Memelihara perdamaian, ketertiban dan ketentraman dalam Negara serta  melindungi hak milik setiap warga Negara .
2.      Tugas fakultattif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat mensejahterakan rakyat.
Sifat Negara :
1.      Bersifat memaksa        : setiap Negara berhak memaksakan kehendaknya melalui jalur hokum atau jalur kekuasaan.
2.      Bersifat monopoli       : setiap Negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan Negara tersebut.
3.      Bersifat totalitas          : segala hal menjadi kewenangan Negara. Contoh : keajiban membayar pajak, semua orang sama kedudukannya didepan hokum.
Bentuk Negara :
1.       Negara serikat atau federasi adalah Negara dengan susunan Negara yang banyak terdiri atas Negara bagian yang tidak berdaulat. Negara-negara bagian memiliki konstitusi sendiri, kepala Negara sendiri,parlemen sendiri, cabinet sendiri, yang berdaulat dalam Negara serikat  adalah gabungan Negara-negara bagian yang disebut federal.
2.      Negara kesatuan atau unitaris adalah Negara dengan susunan Negara tunggal, kekuasaan bersusunan tunggal yang ada ditangan pemerintah pusat. Hubungan pemerintah dengan rakyat berlangsung secara langsung. Hanya ada satu konstitusi , satu kepala Negara, satu cabinet, dan satu parlemen. Cirri dari Negara ini adalah supermasi parlemen pusat dan tidak adanya badan-badan lain yang berdaulat.
Unsur Negara            :
1.      Rakyat
Rakyat adalah seluruh penghuni suatu Negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang dan bertujuan menetap didalam suatu Negara. Mereka yang berada disuatu wilayah Negara namun tidak bertujuan untuk menetap disebut bukan penduduk.
Warga Negara
 
     Penduduk suatu Negara dapat dibedakan menjadi warga Negara dan orang asing. Warga Negara adalah mereka yang menurut hokum menjadi warga suatu Negara, sedangkan orang asing adalah mereka yang tidak termasuk warga Negara.








 

2.      Wilayah

a.       Daratan : wilayah daratan sebuah Negara berbatasan dengan wilayah Negara lain. Perbatasasn sebuah Negara dapat berbentuk alami seperti sungai, gunung, laut dll.
b.      Lautan            : wilayah lautan Negara (laut territorial) pada awalnya ditentukan sejauh 3 mil namun pada  10 desember 1982 diadakan perjanjian multilateral  perjanjian ini meliputi pengaturan permukaan da dasar lautan, aspek perdagangan, hokum dan lingkungan.
1.      Laut territorial, ditentukan 12 mil laut diukur dari garis lurus yang ditarik pada garis pantai.
2.      Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut territorial atau 24 mil laut diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
3.      Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah laut yang diukur dari pantyai sejauh 2oo mil laut. Negara yang bersangkutan berhak untuk memiliki hasil kekayaan alam dasar laut, melakukan kegiatan ekonomi.
4.      Batas landas benua wilayah lautan suatu Negara, yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Diwilayah ini Negara dapat melakukan eksploitasi dan eksplorasi namun wajib membagikannya kepada warga internasional.
5.      Daerah Ekstrateritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah Negara diluar batas-batas territorial sebuah Negara yang bersangkutan
3.      Pemerintahan yang berdaulat
Sebuah pemerintahan dikatakan berdaulat apabila ia memiliki kekuasaan baik kedalam maupun keluar. Kekuasaan kedalam yaitu tidak ada kekuasaan lain yang meng menandingi kekuasaan pemerintah didalam wilayahnya sehingga seluruh rakyatnya tunduk. Kekuasaan keluar yaitu hubungannya dengan kerja sama dunia internasional.

TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ada 4 tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pembukaan UUD 1945 yaitu :
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah bangsa Indonesia.
2.      Memajukan kesejateraan umum.
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan social.

PENGERTIAN PEMERINTAH
 Secara etimologis pemerintah berasal dari kata perintah yang dapat diartikan sebagai berikut :
1.melakukan pekerjaan menyuruh atau perkataan yang menyuruh.
2.badan yang melakukan kekuasaan memerintah suatu Negara (daerah) atau badan Negara tertinggi yang memerintah suatu Negara seperti (cabinet)
3.perbuatan, cara, atau urusan badan yang memerintah tersebut.
 Dari ketiga uraian diatas dapat diartikan pemerintah ialah kekuasaan suatu badan pemerintah yang memiliki wewenang untuk memerintah dalam suatu Negara.

Membedakan pemerintah dengan pemerintahan

Pemerintah ialah suatu kekuasaan memerintah suatu Negara, sedangkan pemerintahan ialah perbuatan atau cara dalam memerintah.
Warga Negara dan Negara
Pengertian warga Negara
Warga Negara adalh orang-orang yang berdasarkan hokum tertentu merupakan anggota suatu Negara dan orang tersebut mengakui dan setia kepadan pemerintah.

2 Criteria menjadi warga Negara  :
1.      criteria kelahiran : menurut asas keibubapaan atau ius sanauinis dan asas tempat lahir atau ius soli
2.      Naturalisasi adalah suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

Orang-orang yang berada dalam suatu wilayah Negara
1.      Rakyat
2.      Wilayah
3.      Pemertintah
Pasal UUD 1995 tentang Warga Negara 

 Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan.
- Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

Pasal UUD1945 tentang hak dan kewajiban wrga negara

Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30. Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1
 
 Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

 sumber :
taufikhidayah21.wordpress.com
ahmadansori.blogspot.com
Buku Tata Negara untuk IPS
http://heriimarun.blogspot.com/2012/05/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
 http://brainly.co.id/tugas/86475
Continue reading Pemuda, Sosialisasi, dan warga negara.