PEMUDA DAN SOSIALISASI
A.
PENGERTIAN PEMUDA
Pemuda
adalah golongan manusia dengan rentang usia 15-30 tahun yang masih perlu
pembinaan kearah yang lebih baik. Golongan Pemuda ialah status potensial sebagai penerus cita-cita dan perjuangan
bangsa. Sebagai generasi Pemuda harapan bangsa Pemuda mempunyai beberapa andil
bagi pembangunan bangsanya sehingga siapa menguasai Pemuda maka akan menguasai
masa depan.
B.
PENGERTIAN SOSIALISASI
Sosialisasi
adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian
diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi
baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
C.
INTERNALISASI BELAJAR DAN SOSIALISASI
Sosialisasi
dapat diartikan sebagai proses belajar individu untuk mengenal dan menghayati
norma serta nilai social sehingga terjadi pembentukan sikap untuk berperilaku
sesuai dengan tuntunan prilaku masyarakat.
Berdasarkan jenisnya sosialisasi dibagi menjadi dua:
sosialisasi primer (keluarga) dan sosialisasi sekunder (masyarakat).
a.
Sosialisasi primer peter L Berger dan Luckman
Sosialisasi
pertama yang dijalani individu semasa kecil dengan belajar menjadi anggota
masyarakat (keluarga). Sosialisasi primer berlangsung saat anak menginjak usia 1-5 tahun atau saat
anak belum masuk sekolah.
b.
Sosialisasi sekunder
Sosialisasi
lanjutan dari sosialisasi primer yang memperkenalkan individu ke dalam kelompok
tertentu dalam masyarakat. Salah satu bentuknya adalah resosialisasi dan
desosialisasi, dalam proses resosialisasi, seseorang diberi suatu identitas
diri yang baru. Sedangkan dalam desosialisasi seseorang mengalami perubahan
pada identitas yang
Internalisasi adalah
perubahan dalam masyarakat sedangkan sosialisasi adalah suatu proses yang mempelajari tentang norma-norma
masyarakat yang akan membentuk kepribadian dilingkungan masyarakat jadi
internalisasi belajar dan sosialisasi adalah proses norma-norma kemasyarakatan
yang tidak hanya ada pada intersitusionalisasi tetapi norma-norma tersebut
sudah mendarah daging dalam jiwa setiap
anggota masyarakat.
Norma-norma tersebut dibedakan menjadi :
a. Norma
yang mengatur pribadi yang mencakup norma kepercayaan yang bertujuan agar
manusia memiliki hati nurani yang baik.
b. Norma-norma
yang mengatur hubungan pribadi, mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum
serta mempunyai tujuan tujuan agar manusia mencapai kedamaian hidup.
D.
PROSES SOSIALISASI
·
Tahap persiapan (preparatory stage)
Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mulai mengenal
dunia social mereka termasuk pemahaman tentang diri.
·
Tahap meniru (play stage)
Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan
peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Mulai mengenali diri anggota
keluarga dan bahkan lingkungan sekitarnya. Kemampuan untuk menenmpatkan diri
diposisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini.
·
Tahap siap bertindak (game stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang
secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran.
·
tahap penerimaan norma kolektif
(generalized stage/ generalized other) pada tahap ini
seseorang sudah dikategorikan dewasa. Mereka sudah dapat menempatkan diri
mereka pada posisi masyarakat luas.
E.
PERAN SOSIAL MAHASISWA DAN PEMUDA
DIMASYARAKAT
Mahasiswa adalah pelajar yang memiliki
intelektual lebih tinggi dari pelajar sekolah karna mereka mempunyai dasar ilmu
sesuai jurusan mereka. Mahasiswa adalah asset Negara yang perlu dikembangkan
karena mereka adalah generasi yang akan meneruskan generasi terdahulu, tapi
mahasiswa juga merupakan sebuah entitas social yang selalu berinteraksi dengan
masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa pun
dituntut untuk memainkan peran aktif dalam kehidupan social kemasyarakatan.
Peran mahasisawa dalam kehidupan politik
:
1. Sebagai
kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mahasiswa mempunyai
ruang terbuka yang luas dalam masyarakat.
2. Sebagai
kelompok masyarakat yang palin lama menduduki bangku sekolah, sampai di
universitas mahasiswa telah mengalami proses sosialisasi politik yang panjang.
3. Kehidupan
kampus membentuk gaya hidup yang unik dikalangan mahasiswa. Mahasiswa berasal
dari berbagai daerah, suku, agama, dan bahasa terjalin dalam kegiatan kampus sehari-hari.
4. Mahasiswa
sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan,
struktur perekonomian dan prestise mampu masuk kesemua lapisan.
Tugas
dan tanggungjawab peran mahasiswa :
Peran moral
Mahasiswa
dipandang oleh masyarakat sebagai golongan berpendidikan dan berintelektual
tinggi, kita sebagai mahasiswa harus menjaga moral dari segala hal yang
menyimpang. Mahasiswa harus menjadi contoh dan keteladanan yang baik sebagai
amanah dan tanggungjawab sebagai kaum terpelajar.
Peran social
Mahasiswa
harus menumbuhkan jiwa social mereka atau solidaritas social. Solidaritas yang
tidak dibatasi oleh sekat-sekat kelompok, namun solidaritas social yang
universal secara menyeluruh serta dapat melepaskan keangkuhan dan kesombongan
mahasiswa tidak bias melihat penderitaan orang lain, tidak bias melihat adanya
kaum tertindas. Mahasiswa dengan sifat social dan kasih sayangnya turut turun
tangan dan memberikan bantuan.
Peran akademik
sebagai
mahasiswa yang telah melewati jenjang pendidikan dasar hingga yang lebih
tinggi, kita memiliki kewajiban untuk memajukan bangsa dengan menggunakan ilmu
dan kemampuan berpikir kita. Mahasiswa dengan segala macam kesibukan
aktivitasnya haruslah tetap seimbang dengan tetap menjaga kuliahnya. Setiap
mahasiswa dan orang tua pasti menginginkan mahasiswa atau anaknya lulus dengan
berhasil dan menjadi orang berguna maka sebagai mahasiswa kita harus berusaha
sekuat tenaga untuk mewujudkan keinginan tersebut demi menyongsong masa depan
yang cerah tetaplah bangkit dan mencari solusialternatif untuk mengembangkan
kemampuan diri meraih masa depan dan memajukan bangsa.
Peran politik
Mahasiswa
dengan kreativitasnya yang tinggi dituntut untuk berperan lebih nyata terhadap perubahan
politik .
Peranan
pemuda dalam masyarakat
Masyarakat memerlukan peran serta
pemuda untuk kemajuan bersama. Pemuda memiliki semangat yang menyala-nyala dan
tekat baja serta visi dan kemuan untuk menerima perubahan dinamis pemuda
menjadi motor dalam pembangunan masyarakat.
F.
PEMUDA DAN IDENTITAS
Dalam
pola pengembangan pembinaan pemuda. Pemuda adalah :
1. Dari
segi biologis pemuda adalah berumur 15-30 th
2. Dari
segi budaya/ fungsional, pemuda adalah manusia berumur 18/21 keatas yang
dianggap sudah dewasa misalnya untuk tugas-tugas negara dan hak pilih.
3. Dari
angkatan kerja terdapat istilah tenaga muda dan tua. Tenaga muda adalah berusia
18-22 th.
4. Dilihat
dari perencanaan modern yang mengenal tiga sumber daya yaitu sumber daya alam,
dana dan manusia. Yang dimaksud sumber data manuasia muda adalah berusia 0-18th
5. Dilihat
dari ideologi politis generasi muda adalah calon pengganti generasi terdahulu
yaitu umur antara 18-30 atau 40 th.
6. Dilihat
dari umur, lembaga dan uang lingkup tempat diperoleh 3 kategori yaitu :
-
Siswa usia 6-18th di bangku sekolah
-
Mahasiswa uasia 18-25 di perguruan tinggi
-
Pemuda diluar lingkungan sekolah/ perguruan
tinggi usia 25-30 th
Aspek
pemuda dalam pola pengembangan dan pembinaan pemuda yaitu :
a. Sosial
psikologi
Proses pertumbuhan dan
perkembangan kepribadian, serta penyesuaian diri secara jasmaniah dan rohaniah
sejak dari masa kanak-kanak sampai usia dewasa dapat dipengaruhi oleh beberapa
faktor, seperti keterbelakangan mental, salah asuh orang tua atau guru, pengahur
negatif lingkungan. Hambatan tersebut memungkinkan terjadinya kenakalan remaja,
maslah narkoba dan lain-lain.
b. Soaial
budaya
Perkembangan pemuda berada
dalam proses modernisasi dengan segala akibat sampingnya yang bisa berpengaruh
pada proses pendewasaannya, sehingga apabila tidak memperoleh arah yang jelas
maka corak dan warna masa depan negara dan bangsa akan menjadi lain dari yang
dicita-citakan.
c. Sosial
ekonomi
Bertambahnya pengangguran
dikalangan pemuda karena kurang lapangan pekerjaan akibat dari pertambahan
penduduk dan belum meratanya pembangunan.
d. Sosial
politik
Belum terarahnya pendidikan
politik dikalangan pemuda dan belum dihayatinya mekanisme demokrasi pancasila,
tertib hukum dan disiplin nasional sehingga merupakan hambatan bagi penyaluran
aspirasi generasi muda.
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan masalah yang menyangkut generasi muda dewasa
ini adalah :
-
Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan
nasionalisme
-
Kekurangpastian yang dialmi generasi muda
terhadap masa depannya
-
Belum seimbang jumlah pemuda dan fasilitas
pendidikan yang tersedia bail formal/ non formal dan tingginya jumlah putus
sekolah.
-
Kurang lapangan kerja dan kesempatan kerja
sehingga pengangguran semakin tinggi yang mengakibatkan kurangnya produktivitas
nasional.
-
Kurang gizi yang menyebabkan hambatan bagi
kecerdasan dan pertumbuhan badan, karena ketidaktauan tentang gizi seimbang dan
rendahnya daya beli.
-
Masih banyak perkawinan dibawah umur terutama
dikalangan masyarakat pedesaan.
-
Adalanya generasi muda yang menderita fisik,
mental dan sosial.
-
Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi
perkawinan dan kehidupan keluarga.
-
Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahgunaan
narkotika.
-
Belum adanya peraturan perundang-undangan yang
menyangkut generasi muda.
G.
POLA DASAR PEMBINAAN DAN PERKEMBANGAN
PEMUDA
Pola
dasar pembinaan dan perkembangan Pemuda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Pola dasar pembinaan
dan perkembangan Pemuda disusun berdasarkan :
1. Landasan
Idiil : Pancasila
2. Landasan
Konstitusional : UUD 1945
3. Landasan
Strategi : Garis-Garis Besar
Haluan Negara
4. Landasan
Historis : Sumpah Pemuda dan
Proklamasi
5. Landasan
Normatif : Tata nilai ditengah
masyarakat
Pembinaan
dan pengembangan Pemuda bertumpu pada strategi dan tujuan nasional, yaitu
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV atas dasar tersebut diperlukan
penataan kehidupan Pemuda sehingga
mereka mampu memainkan peranan dalam masyarakat. Pembinaan dan pengembangan
Pemuda harusalah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa depan dan kepekaan
terhadap situasi lingkungan untuk merelevansikan partisipasi merela dalam
setiap kegiatan bangsa dan Negara untuk itu, kualitas kesejahteraan yang
membawa nilai-nilai dasar bangsa merupakan factor penentu yang mewarnai pembinaan
Pemuda dan bangsa dalam memasuki masa yang akan dating.
Tanpa adanya peranan Pemuda maka tujuan pembangunan sulit
diwujudkan karena Pemuda adalah lapisan masyarakat yang cukup besar namun juga
harus diikuti dengan kreativitas serta kegairahan Pemuda itu sendiri, apabila
pemuda jaman sekarang terpisah dari persoalan masyarakatnya, sulit terwujud
pemimpin masa dating yang dapat memimpin bangsanya sendiri.
H.
2 PENGERTIAN POKOK PEMBINAAN DAN
PENGEMBANGAN GENERASI MUDA
Generasi
muda sebagai subjek pembinaan dan pembangunan adalah mereka yang telah memiliki
bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan keterlibatannya pun secara
fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah-masalah yang
dihadapi bangsa.
Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan
adalah mereka masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan
potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri
yang melibatkan secara fungsional.
I.
MASALAH KEPEMUDAAN
Saat
pemuda dihadapkan dengan berbagai disiplin ilmu artinya pemuda tersebut
dipersiapkan untuk mengemban tugas pembangunan pada masa yang akan dating, masa
penyerahan tanggung jawab dari generasi tua ke generasi muda.
1. Pemuda
membutuhkan figure teladan
Pemuda cenderung akan lebih terkesan pada
nilai-nilai luhur yang mereka lihat dari seorang yang mereka teladani seperti
Orang tua atau Guru.
2. Pemuda
dengan sikap apatis
Kecenderungan sikap tidak peduli
terhadap sesuatu dan tidak mau terlibat didalamnya. Sikap apatis ini terwujud
didalam ketidakacuhannya akan apa terjadi di masyarakat.
3. Kecemasaan
dan kurangnya harga diri
Banyak pemuda yang melampiaskan masalah
mereka dengan hal-hal yang negative seperti minum minuman keras, seks bebas ,
narkoba dll.
4. Ketidakmampuan
Pemuda untuk Terlibat dalam sosialisasi
Pemuda cenederung sulit melibatkan diri
secara emosional atau dalam hubungan pribadi dan dalam kehidupan masyarakat.
Hal ini dikarenakan pola piker ekonomis dan kecenderungan untuk
menintelektualkan sesuatu.
5. Perasaan
tidak berdaya terhadap perkembangan jaman
Teknologi yang semakin maju dewasa ini
semakin menguasai pikiran dan sikap pemuda.
6. Pandangan
akan pengalaman
Perilaku negative pemuda dengan meminum
minuman keras, obat-obatan terlarang dan seks pada mulanya hanya mencoba-coba
hal ini didasarkan pada pengalaman sesorang yang keliru.
J.
POTENSI PEMUDA
Potensi yang ada pada pemuda dan perlu
dikembangkan yaitu :
a. Idealism dan daya kritis
b. Dinamika kretivitas
c. Keberanian mengambil resiko
d. Optimis dan kegairahan
e. Sikap kemandirian dan disiplin murni
generasi muda
f. Terdidik
g. Keanekaragaman dalam persatuan dan
kesatuan
h. Kemampuan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi
K.
TUJUAN
POKOK SOSIALISASI
1. Memberi keterampilan dan pengetahuan
yang diperlukan untuk melangsungkan kehidupan seseorang kelak ditengah-tengah
masyarakat.
2. Menambah kemampuan berkomunikasi
secara efektif dan efisien.
3. Membantu pengendalian fungsi organic
yang dipelajari melalui latihan mawas diri.
4. Membiasakan individu dengan
nilai-nilai kepercayaan pokok yang ada dalam masyarakat
5. Membiasakan diri berprilaku sesuai
dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada dalam masyarakat.
L.
PERGURUAN
DAN PENDIDIKAN
Mengembangkan Potensi
Generasi Muda
Pemuda
memiliki potensi yang besar untuk ikut serta membangun bangsa. Mereka mempunyai
kreatifitas dan mampu berkarya dengan ide-ide baru mereka. Pengembanga potensi ini perlu dikembangkan kearah positif
dimulai dari keluarga. Peranan orang tua yang dapat mendorong sang anak agar
mengembangkan potensi mereka kearah yang tepat. Pemuda dapat mengembangkan
potensi mereka melalui hobby yang mereka miliki lalu disalurkan sehingga mereka
dapat membuat suatu karya yang akan membuat kepercayaan bagi mereka sendiri.
Pengertian Pendidikan
dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dapat
mengembangkan potensi untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan.
·
Pendidikan
dasar merupakan jenjang pendidikan awal
selama Sembilan tahun masa sekolah anak-anak yang melandasi pendidikan
menengah.
·
Pendidikan
menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan setelah pendidikan dasar
·
Pendidikan
tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program sarjana, magister, doctor, dan spesialis yang diselenggarakan perguruan
tinggi.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara
pendidikan tinggi.
M.
HUKUM,
NEGARA DAN PEMERINTAHAN
Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan norma yang
oleh penguasa masyarakat berwenang menetapkan hukum, peraturan yang mengikat
bagi seluruh anggota masyarakat untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki
oleh penguasa tsb.
Hukum Menurut Ahli
- Menurut
Utrecht : Himpunan peraturan-peraturan (perintah/larangan) yang mengurus tata
tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
- Menurut
JCT Simorangkir SH dan WoerjonoSastropranoto SH :
Peraturan-peraturan
yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat
yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap
peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman tertentu.
- Menurut
aritoteles : sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan
bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para
hakim dan putusannya dipengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap para
pelanggar
- Menurut
Leon Duguit : semua aturan tingkah laku para penggunanya pada saat tertentu
diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama jika ada
yang melanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melanggar tsb.
Sifat Hukum :
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam bermasyarakat
2.
Peraturan tersebut dibuat oleh badan
yang berwenang
3.
Peraturan itu secara alami bersifat
memaksa
4.
Sanksi dapat dijatuhkan apabila
melanggar
Ciri
Hukum :
1.
Terdapat perintah dan larangan
2.
Peraturan-peraturan yang harus dipatuhi
setiap kelompok
Sumber Hukum :
1.
Hukum Material : Politik, sejarah, Ekonomi.
2.
Hukum Formal :
- Undang-undang (statue), adalah peraturan negara yang
mempunyai kekuasaan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara.
- Kebiasaan (custom), adalah perbuatan manusia yang
tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama dan diterima oleh masyarakat.
- Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi), adalah
keputusan hakim terdahulu yang sering didasarkan keputusan hakim mengenai
masalah yang sama.
- Traktat (treaty) adalah perjanjian antara 2 orang
atau lebih mengenai suatu hal, masing-masing pihak terikat dengan perjanjian
itu.
- Pendapat sarjana hukum, ialah pendapat para sarjana
yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian Hukum
Pembagian
Hukum :
1. Hukum
Tertulis
2. Hukum
Tidak Tertulis
o
Hukum tertulis yaitu hukum yang tertulis
dalam perundang-undangan.
o
Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang
tidak tertulis dalam perundang-undangan namun hidup dalam keyakinan masyarakat
(hukum kebiasaan)
Dilihat dari segi
isinya Hukum dibagi menjadi :
1.
Hukum Privat atau hukum sipil yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan yang lain dengan
menitik beratkan pada kepentingan seseorang. Missal : hukum perdata.
2.
Hukum Publik atau hukum Negara yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan warga Negara.
Hukum
Publik terdiri dari :
1. Hukum
Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu
Negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama
lain, dan hubungan antara pemerintah pusat dengan bagian-bagian Negara.
2. Hukum
Administrasi, yaitu hukum yang mengatur cara –cara menjalankan tugas (hak dan
kewajiban) dan kekuasaan alat-alat kelengkapan Negara.
3. Hokum
pidana, yaitu hokum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan
memberikan pidana kepada pelanggar hokum serta mengatur bagaimana cara
mengajukan perkara kemuka pengadilan.
4. Hukum
Internasional, yaitu terdiri dari hokum perdata
internasional dan hokum public internasional. Hokum yang mengatur
hubungan antara warga Negara dan Negara lain dalam hubungan internasional.
Pengertian
Negara
Negara berasal dari bahasa inggris
state, belanda staat, perancis etaat, yang sama-sama berasal dari bahasa latin
status atau statum yang berate keadaan suatu yang bersifat tegak dan tetap.
1. Jhon
Locke Negara adalah suatu badan organisasi hasil dari pada perjanjian
masyarakat.
2. Max
Weber Negara adalah suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah.
3. Mac
Iver suatu Negara harus mempunyai tiga unsure pokok yaitu wilayah, rakyat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
4. Roger
F. S. Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama oleh masyarakat.
Tugas
Negara :
1. Tugas
essensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang
berdaulat. Memelihara perdamaian, ketertiban dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik setiap warga Negara .
2. Tugas
fakultattif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat mensejahterakan
rakyat.
Sifat
Negara :
1. Bersifat
memaksa : setiap Negara berhak
memaksakan kehendaknya melalui jalur hokum atau jalur kekuasaan.
2. Bersifat
monopoli : setiap Negara menguasai
hal-hal tertentu demi tujuan Negara tersebut.
3. Bersifat
totalitas : segala hal menjadi
kewenangan Negara. Contoh : keajiban membayar pajak, semua orang sama
kedudukannya didepan hokum.
Bentuk Negara :
1. Negara serikat atau federasi adalah Negara
dengan susunan Negara yang banyak terdiri atas Negara bagian yang tidak
berdaulat. Negara-negara bagian memiliki konstitusi sendiri, kepala Negara
sendiri,parlemen sendiri, cabinet sendiri, yang berdaulat dalam Negara serikat adalah gabungan Negara-negara bagian yang
disebut federal.
2. Negara
kesatuan atau unitaris adalah Negara dengan susunan Negara tunggal, kekuasaan
bersusunan tunggal yang ada ditangan pemerintah pusat. Hubungan pemerintah
dengan rakyat berlangsung secara langsung. Hanya ada satu konstitusi , satu
kepala Negara, satu cabinet, dan satu parlemen. Cirri dari Negara ini adalah
supermasi parlemen pusat dan tidak adanya badan-badan lain yang berdaulat.
Unsur Negara :
1. Rakyat
Rakyat adalah seluruh penghuni suatu
Negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua
orang yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang dan
bertujuan menetap didalam suatu Negara. Mereka yang berada disuatu wilayah
Negara namun tidak bertujuan untuk menetap disebut bukan penduduk.
|
2. Wilayah
a. Daratan
: wilayah daratan sebuah Negara berbatasan dengan wilayah Negara lain.
Perbatasasn sebuah Negara dapat berbentuk alami seperti sungai, gunung, laut
dll.
b. Lautan : wilayah lautan Negara (laut
territorial) pada awalnya ditentukan sejauh 3 mil namun pada 10 desember 1982 diadakan perjanjian
multilateral perjanjian ini meliputi
pengaturan permukaan da dasar lautan, aspek perdagangan, hokum dan lingkungan.
1. Laut
territorial, ditentukan 12 mil laut diukur dari garis lurus yang ditarik pada
garis pantai.
2. Batas
zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut territorial
atau 24 mil laut diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
3. Batas
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah laut yang diukur dari pantyai sejauh 2oo mil
laut. Negara yang bersangkutan berhak untuk memiliki hasil kekayaan alam dasar
laut, melakukan kegiatan ekonomi.
4. Batas
landas benua wilayah lautan suatu Negara, yang batasnya lebih dari 200 mil
laut. Diwilayah ini Negara dapat melakukan eksploitasi dan eksplorasi namun
wajib membagikannya kepada warga internasional.
5. Daerah
Ekstrateritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah Negara
diluar batas-batas territorial sebuah Negara yang bersangkutan
3. Pemerintahan
yang berdaulat
Sebuah pemerintahan dikatakan berdaulat
apabila ia memiliki kekuasaan baik kedalam maupun keluar. Kekuasaan kedalam
yaitu tidak ada kekuasaan lain yang meng menandingi kekuasaan pemerintah
didalam wilayahnya sehingga seluruh rakyatnya tunduk. Kekuasaan keluar yaitu
hubungannya dengan kerja sama dunia internasional.
TUJUAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ada 4 tujuan didirikannya Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pembukaan UUD 1945 yaitu :
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah bangsa Indonesia.
2. Memajukan
kesejateraan umum.
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, serta
keadilan social.
PENGERTIAN
PEMERINTAH
Secara etimologis pemerintah berasal dari kata
perintah yang dapat diartikan sebagai berikut :
1.melakukan pekerjaan menyuruh atau
perkataan yang menyuruh.
2.badan yang melakukan kekuasaan
memerintah suatu Negara (daerah) atau badan Negara tertinggi yang memerintah
suatu Negara seperti (cabinet)
3.perbuatan, cara, atau urusan badan
yang memerintah tersebut.
Dari ketiga uraian diatas dapat diartikan
pemerintah ialah kekuasaan suatu badan pemerintah yang memiliki wewenang untuk
memerintah dalam suatu Negara.
Membedakan
pemerintah dengan pemerintahan
Pemerintah ialah suatu kekuasaan
memerintah suatu Negara, sedangkan pemerintahan ialah perbuatan atau cara dalam
memerintah.
Warga
Negara dan Negara
Pengertian
warga Negara
Warga Negara adalh orang-orang yang
berdasarkan hokum tertentu merupakan anggota suatu Negara dan orang tersebut
mengakui dan setia kepadan pemerintah.
2
Criteria menjadi warga Negara :
1. criteria
kelahiran : menurut asas keibubapaan atau ius
sanauinis dan asas tempat lahir
atau ius soli
2. Naturalisasi
adalah suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan lain.
Orang-orang yang berada dalam suatu
wilayah Negara
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemertintah
Pasal UUD 1995 tentang Warga Negara
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan.
- Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan.
- Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Pasal UUD1945 tentang hak dan
kewajiban wrga negara
Hak
Warga Negara Indonesia :
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak
ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
-
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
-
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,
hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
-
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
sumber :
taufikhidayah21.wordpress.com
ahmadansori.blogspot.com
Buku Tata Negara untuk IPS
http://heriimarun.blogspot.com/2012/05/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://brainly.co.id/tugas/86475